Apple pada Kamis didenda 2,25 juta dolar Australia (sekitar Rp 21,69 miliar) karena menyesatkan konsumen Australia mengenai kemampuan 4G lokal iPad generasi mendatang.
Raksasa teknologi itu juga diperintahkan Pengadilan Federal untuk membayar 300.000 dolar Australia (sekitar Rp 2,89 miliar).
Hakim Mordy Bromberg menyatakan bahwa Apple menyesatkan orang dengan klaim dalam iklannya yang menyiratkan bahwa "iPad dengan WiFi + 4G" bisa terhubung dengan jaringan seluler generasi keempat di Australia, namun kenyataannya tidak bisa.
Putusan tersebut memaksa perusahaan bertanggung jawab karena menyesatkan konsumen dan melanggar undang-undang konsumen Australia.
Apple Maret lalu menawarkan untuk mengembalikan uang pelanggan Australia yang merasa telah ditipu, dan menerbitkan klarifikasi tentang kemampuan komputer tablet popular tersebut.
Produk itu kini diiklankan di luar Amerika Utara sebagai "Wi-Fi + Seluler," perubahan yang mulai diberlakukan 12 Mei lalu, dengan peringatan yang jelas di situs Australia bahwa "iPad tersebut tidak kompatibel dengan LTE 4G dan jaringan WiMAX sekarang di Australia."
"Apple tidak berusaha menyangkal kesengajaan perilaku tersebut dan tidak ada fakta sebelumnya yang berusaha mencari alasan atau menjelaskan perilaku tersebut, selain tindakan tersebut terjadi atas perintah perusahaan induk Apple," kata Bromberg.
IPad merupakan tablet dunia terlaris dalam tiga bulan pertama pada 2012, melampaui rivalnya tablet yang berbasis Android, dengan penjualan lebih dari dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya yang membuat keuntungan Apple melonjak.
0 Komentar untuk "Apple Didenda Rp.21,69 Miliar karena Bohongi Konsumen Australia"