Tampilkan postingan dengan label Dunia Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dunia Hukum. Tampilkan semua postingan

Ibu asal Amerika ini maafkan pemerkosa anaknya

Ibu korban pemerkosaan yang terjadi di SMU Steubenville, di Kota Steubenville, Negara Bagian Ohio, Amerika Serikat,hari ini memaafkan satu dari dua pelaku yang telah memperkosa dan merendahkan martabat anak perempuannya.

Surat kabar the Daily Mail melaporkan, Senin (18/3), tindakan yang sangat luar biasa ini muncul setelah pelaku, Malik Richmond, tertunduk lesu dan menangis saat mendengar putusan pengadilan. Saat itu juga, pelaku langsung menghampiri ibu korban dan mengatakan dirinya meminta maaf atas apa yang telah dia perbuat.

Namun, usai pelaku mengatakan hal itu, ibu korban langsung merespon pernyataan pelaku. "Saya tahu itu dan saya memaafkan kamu," ucap ibu korban.

Kata-kata yang diucapkan ibu korban itu tentu saja sangat luar biasa mengingat anak perempuannya belum menunjukkan bagaimana perasaannya dan belum bisa memaafkan kedua pelaku yakni Malik Richmond (16 tahun) dan Trent Mays (17 tahun) atas apa yang mereka perbuat kepadanya.

"Mereka adalah keluarga yang sangat religius dan spiritual. Mereka juga mendoakan kedua pelaku yang masih remaja itu," kata pengacara keluarga korban, Bob Fitzsimmons, saat ditemui di luar Pengadilan Remaja Wilayah Jefferson.

Pendeta keluarga korban, Larry Dorsch, yang saat itu turut mengikuti jalannya persidangan yang panjang, menjelaskan keluarga korban sangat aktif sebagai anggota jemaat Gereja Katolik Roma Santo Paulus di Kota Weirton.

Korban saat itu tidak dihadirkan di persidangan untuk mendengar putusan pengadilan terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku mendapat hukuman minimal satu tahun penjara di lembaga tahanan anak-anak dengan hukuman maksimum penjara sampai mereka berumur 21 tahun.

Mays dan Richmond didakwa telah melakukan tindak pemerkosaan terhadap korban yang berusia 16 tahun usai mengadakan pesta di sebuah tempat di Ohio pada Agustus tahun lalu. Korban diperkosa pertama kali di dalam sebuah mobil dan kemudian di dalam ruangan bawah tanah di sebuah rumah.

http://klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2013/03/18/165035/540x270/ibu-asal-amerika-ini-maafkan-pemerkosa-anaknya.jpg

[H.O.T] Ini Bunyi Pasal Santet di RUU KUHP

TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tengah digodok Dewan Perwakilan Rakyat ternyata mengandung unsur santet. Dalam rancangan undang-undang yang diajukan pemerintah tersebut, pasal 293 mengatur penggunaan ilmu hitam ini.

Berikut ini bunyi pasal tersebut:

(1). Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, maka pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga).



Ahli hukum pidana, Barda Nawawi Arief, yang ikut menyusun beleid itu mengatakan, pasal tersebut merupakan perluasan dari Pasal 162 KUHP yang mengatur larangan membantu tindak pidana. Bunyinya:

Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menawarkan untuk memberi keterangan, kesempatan, atau sarana guna melakukan tindak pidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 400.500.