Malaysia Jadi Alasan Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara


RUU tentang Pembentukan Daerah Otonomi Baru akhinya resmi menjadi Undang-Undang.
Kelima daerah otonom baru yang terbentuk yakni Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Pesisir Barat, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Pegunungan Arfak.
Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunanjar menyoroti pembentukan Provinsi Kalimantan Utara. Provinsi itu terbentuk dari pemekaran Provinsi Kalimantan Timur.
Agun mengatakan, pembentukan provinsi ke-34 itu berbatasan langsung dengan negara tetangga Malasia.
"Komisi II DPR RI berharap terhadap kejadian pencaplokan wilayah Pulau Sipadan dan Ligitan oleh Malaysia pada tahun 2002 melalui Mahkamah Internasional di Den Haag tidak terjadi lagi," kata Agun.
Agun mengatakan, perlunya tindakan nyata dari pemerintah dalam menjalankan dan menerapkan fungsi negara pada wilayah yang berdampak pada rawannya wilayah perbatasan RI.
"Selain itu, banyak TKI ilegal di Sabah dan Serawak yang rentan terhadap perlakuan tidak manusiawi," katanya.
Politisi Golkar itu juga mengatakan Provinsi Kalimantan Utara merupakan pintu masuk ke Malaysia, Philipina Selatan, dan Brunei Darussalam.
Provinsi tersebut, kata Agun, berada pada posisi strategis sehingga dapat dikembangkan untuk menjadi kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala hambatan dan gangguan yang membahayakan integritas nasional.
Secara geopolitik, lanjut Agun, Provinsi Kalimantan Utara yang terletak di belahan utara Kalimantan dan berbatasan dengan Malaysia, sangat berpotensi untuk menjaga kedaulatan dan martabat NKRI.
"Di daerah perbatasan sebagian besar daerah pedalaman yang tertinggal dan tidak tersentuh pembangunan, dari pusat pemerintahan Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda, sedangkan pada saat yang sama tingkat kehidupan penduduk di negara tetangga lebih baik," tukasnya.
0 Komentar untuk "Malaysia Jadi Alasan Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara"