Bupati Garut Aceng Fikri sepertinya tidak bisa menerima pemecatan kepada dirinya. Setelah sebelumnya menggugat DPRD Garut ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung, Aceng juga menggugat Mahkamah Agung (MA) dan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
Tak berhenti sampai di sana, Aceng juga berencana menggugat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang telah menandatangani surat pemecatan
0 Komentar untuk "Ini yang bikin Aceng Fikri Berani Gugat SBY"